Jumat, 13 Juli 2012

Memberi Jasa Pengurusan KITAS/ KITAP/ IMTA/ VISA dll

Tinggal di Indonesia untuk jangka waktu sementara bagi warga negara asing untuk bekerja membutuhkan yang namanya KITAS (Keterangan Ijin Tinggal Sementara) serta IMTA Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit. Mempersiapkan visa bagi calon tenaga kerja adalah pasti. Artinya, mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia memerlukan prosedur perizinan dan surat menyurat yang panjang .
Hal-hal yang diperlukan untuk membuat KITAS adalah 1) Copy Akte Notaris yang telah disahkan oleh Pejabat terkait 2) Copy SIUP 3) Copy TDP 4) Copy Surat keterangan Domisili Perusahaan 5) Copy NPWP Perusahaan 6) Copy KTP Direktur 7) Bagan Organisasi (didalamnya ada posisi untuk calon TKA) 8) Copy Kontrak Kerja 9) Surat penunjukkan Staf Pendamping untuk TKA 10) Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA (UU Wajib lapor No.17 tahun 1981) 11) Surat Sponsor dari perusahaan 12) Surat Kuasa pengurusan

Sedangkan Persyaratan yang harus disiapkan oleh WNA / Calon TKA adalah: 1) Copy Paspor (Halaman penuh – Cover Depan sampai Cover Belakang)2) Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) –> Bahasa Inggris atau Indonesia 3) Copy Ijazah 4) Pasphoto ukuran 4×6; 3×4 dan 2×3 masing-masing 6 lembar (latar belakang Merah).


Prosedur kerja pengurusan yang harus dilewati:

Setelah semua dokumen diterima, akan mulai diproses. Pertama yang dilakukan adalah pengurusan Rencana Penempatan TKA, mengurus rekomendasi TA.01 dan mengurus ijin masuk WNA ke Indonesia (Telex Vitas). Proses bagian pertama ini memakan waktu 15 hari kerja.

Setelah telex VITAS terbit, pihak Imigrasi akan mengirimkan kepada KBRI di negara yang ditunjuk agar WNA bisa mengurus Visa masuk ke Indonesia dengan segera. Diharapkan bahwa agar VISA segera diurus setelah telex VITAS keluar agar surat di KBRI tidak menumpuk. Lama proses tergantung masing-masing KBRI dan pengurusan oleh WNA.

Setelah VISA didapatkan, agar segera masuk ke Indonesia. Dalam 7 hari setelah Visa keluar, WNA harus segera melaporkan kedatangannya pada kami agar dokumen lainnya bisa diurus.

Dokumen selanjutnya yang diurus yaitu IMTA, KITAS dan Blue Book (POA). Ini akan memakan waktu pengurusan selama 14 hari kerja.

Selanjutnya segera diurus dokumen lain secara parallel. Dokumen tersebut adalah Surat dari Mabes Polri, Surat lapor dari Polres tempat domisili WNA, SKPPS dan atau SKTT dari Dinas cacatan Sipil setempat. Lama proses ini maksimal 10 hari kerja.

Paket dokumen dalam layanan ini adalah sbb :

RPTKA

TA-01

Vitas/ Telex Visa (Index 312)

KITAS

Buku Biru (POA)

Buku Kuning (SKLD)

STM

IMTA

SKTT dan atau SKPPS

Tidak ada komentar: